| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa I MANZAL Alias MAN dan Terdakwa II WISNAWATI Alias WIS, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Dusun I, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan” terhadap korban yaitu saksi HINDA Alias MAMA FIRA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi HINDA Alias MAMA FIRA pergi ke kios milik saksi ROSIDA Alias MAMA ILDA untuk meminta bantuan kepada saksi ROSIDA Alias MAMA ILDA untuk menjemput saudari MAMA TIKA, karena saksi HINDA Alias MAMA FIRA dan saudari MAMA TIKA janjian untuk membuat kue di rumah saksi HINDA Alias MAMA FIRA. Kemudian saksi ROSIDA Alias MAMA ILDA pergi menjemput saudari MAMA TIKA, sedangkan saksi HINDA Alias MAMA FIRA menunggu di kios saksi ROSIDA Alias MAMA ILDA. Tidak lama kemudian datang terdakwa WISNAWATI Alias WIS menemui saksi HINDA Alias MAMA FIRA dan mengatakan “kamu dibilang HJ. NENI ba’status akan saya”, kemudian saksi HINDA Alias MAMA FIRA menjawab “tidak ada saya ba’status untuk sengaja menyinggung orang, saya hanya ba’status doang”, kemudian terdakwa WISNAWATI Alias WIS mengatakan “kamu dibilang siri hati, liat saya”, kemudian saksi HINDA Alias MAMA FIRA menjawab “untuk apa saya siri hati sama kamu, sedangkan saya ba’status itu bukan mau menyinggung kamu”, kemudian terdakwa WISNAWATI Alias WIS mengatakan “memang kamu dibilang siri hati lihat saya”. Kemudian terdakwa WISNAWATI Alias WIS langsung memukul bagian wajah sebelah kiri saksi HINDA Alias MAMA FIRA dengan tangan sebelah kanannya dalam posisi tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa WISNAWATI Alias WIS menarik baju saksi HINDA Alias MAMA FIRA sampai robek. Kemudian terdakwa WISNAWATI Alias WIS memukul saksi HINDA Alias MAMA FIRA untuk kedua kalinya sehingga tangannya masuk ke mulut saksi HINDA Alias MAMA FIRA, dan saksi HINDA Alias MAMA FIRA menggigit jari tangan dari terdakwa WISNAWATI Alias WIS dan saling tarik menarik baju hingga keduanya terjatuh ke tanah. Kemudian saksi ROSNI E. PONEGAU Alias MAMA INDRA dan saksi ROSIDA Alias MAMA ILDA melerai saksi HINDA Alias MAMA FIRA dengan terdakwa WISNAWATI Alias WIS. Tidak lama kemudian datang suami dari terdakwa WISNAWATI Alias WIS yaitu terdakwa MANZAL Alias MAN yang langsung memukul bagian wajah sebelah kiri saksi HINDA Alias MAMA FIRA dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dalam keadaan terbuka sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul bagian lengan sebelah kanan saksi HINDA Alias MAMA FIRA dengan tangan sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menendang paha sebelah kiri saksi HINDA Alias MAMA FIRA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanannya. Setelah itu, banyak warga yang melerai kejadian tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi HINDA Alias MAMA FIRA mengalami luka lecet pada siku kiri dan memar pada pipi kiri, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 042 / 53 - VER / 2025 / Umum yang ditandatangani oleh dr. Nur Rafni Rafid, S.p.FM, sebagai dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Parigi, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi HINDA Alias MAMA FIRA dengan kesimpulan sebagai berikut:
“Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan berusia empat puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka lecet pada siku kiri dan memar pada pipi kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian”.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I MANZAL Alias MAN dan Terdakwa II WISNAWATI Alias WIS, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Dusun I, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan ringan yakni penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian” terhadap korban yaitu saksi HINDA Alias MAMA FIRA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi HINDA Alias MAMA FIRA pergi ke kios milik saksi ROSIDA Alias MAMA ILDA untuk meminta bantuan kepada saksi ROSIDA Alias MAMA ILDA untuk menjemput saudari MAMA TIKA, karena saksi HINDA Alias MAMA FIRA dan saudari MAMA TIKA janjian untuk membuat kue di rumah saksi HINDA Alias MAMA FIRA. Kemudian saksi ROSIDA Alias MAMA ILDA pergi menjemput saudari MAMA TIKA, sedangkan saksi HINDA Alias MAMA FIRA menunggu di kios saksi ROSIDA Alias MAMA ILDA. Tidak lama kemudian datang terdakwa WISNAWATI Alias WIS menemui saksi HINDA Alias MAMA FIRA dan mengatakan “kamu dibilang HJ. NENI ba’status akan saya”, kemudian saksi HINDA Alias MAMA FIRA menjawab “tidak ada saya ba’status untuk sengaja menyinggung orang, saya hanya ba’status doang”, kemudian terdakwa WISNAWATI Alias WIS mengatakan “kamu dibilang siri hati, liat saya”, kemudian saksi HINDA Alias MAMA FIRA menjawab “untuk apa saya iri hati sama kamu, sedangkan saya ba’status itu bukan mau menyinggung kamu”, kemudian terdakwa WISNAWATI Alias WIS mengatakan “memang kamu dibilang iri hati lihat saya”. Kemudian terdakwa WISNAWATI Alias WIS langsung memukul bagian wajah sebelah kiri saksi HINDA Alias MAMA FIRA dengan tangan sebelah kanannya dalam posisi tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa WISNAWATI Alias WIS menarik baju saksi HINDA Alias MAMA FIRA sampai robek. Kemudian terdakwa WISNAWATI Alias WIS memukul saksi HINDA Alias MAMA FIRA untuk kedua kalinya sehingga tangannya masuk ke mulut saksi HINDA Alias MAMA FIRA, dan saksi HINDA Alias MAMA FIRA menggigit jari tangan dari terdakwa WISNAWATI Alias WIS dan saling tarik menarik baju hingga keduanya terjatuh ke tanah. Kemudian saksi ROSNI E. PONEGAU Alias MAMA INDRA dan saksi ROSIDA Alias MAMA ILDA melerai saksi HINDA Alias MAMA FIRA dengan terdakwa WISNAWATI Alias WIS. Tidak lama kemudian datang suami dari terdakwa WISNAWATI Alias WIS yaitu terdakwa MANZAL Alias MAN yang langsung memukul bagian wajah sebelah kiri saksi HINDA Alias MAMA FIRA dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dalam keadaan terbuka sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul bagian lengan sebelah kanan saksi HINDA Alias MAMA FIRA dengan tangan sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menendang paha sebelah kiri saksi HINDA Alias MAMA FIRA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanannya. Setelah itu, banyak warga yang melerai kejadian tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi HINDA Alias MAMA FIRA mengalami luka lecet pada siku kiri dan memar pada pipi kiri namun luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencahariannya, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 042 / 53 - VER / 2025 / Umum yang ditandatangani oleh dr. Nur Rafni Rafid, S.p.FM, sebagai dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Parigi, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi HINDA Alias MAMA FIRA dengan kesimpulan sebagai berikut:
- “Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan berusia empat puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka lecet pada siku kiri dan memar pada pipi kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian”.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana |