Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Prg 1.MUHTAR EFENDI, S.H.
2.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
SUHARTONO Alias ATO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-651/P.2.16/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHTAR EFENDI, S.H.
2I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARTONO Alias ATO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa ia Terdakwa SUHARTONO Alias ATO, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar Bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dudun I, Desa Tinombo, Kec. Tinombo, Kab.Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  ---------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas sekitar jam 19.30 wita, Berawal dari Saksi AGUS IRIANTO (polri) dan Saksi IDIL (polri) bersama dengan Tim Opsnal Narkoba Polres Parigi Moutong lainnya melakukan Penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa SUHARTONO Alias ATO dirumahnya di Dusun I, Desa Tinombo, Kec. Tinombo,  Kab. Parigi Moutong yang di saksikan oleh aparat Desa Setempat yakni Saksi ANDI MUHAERI dan Saksi NENENG PUSPITA NINGRUM, pada waktu itu Terdakwa baru datang selesai bekerja sedang duduk-duduk di belakang rumahnya di Dusun I Desa Tinombo, Kec. Tinombo, Kab. Parigi Moutong;
  • Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam di dalam lemari rumah yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa dan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang berisikan 13 (tiga belas) sachet narkotika jenis sabu di bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah Terdakwa, bahwa setelah dilakukan interogasi bahwa benar barang bukti diatas adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa  dibawa kekantor Polres parimo untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama FAIZAL yang mengaku berasal dari Desa Sinei, Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong, namun Terdakwa tidak mengetahui dimana rumah saudara FAIZAL;
  • Bahwa Terdakwa sudah sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari Saudara FAIZAL yang pertama pada akhir bulan Oktober tahun 2023 di pinggir pantai di Desa Tinombo Kec. Tinombo Kab. Parigi Moutong sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) namun hari dan tanggalnya Terdakwa sudah lupa, kemudian yang kedua pada hari kamis tanggal 04 januari 2024 sekitar pukul 14.30 wita di pinggir pantai di desa Tinombo Kec. Tinombo kab. Parigi Moutong sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa kemudian memaket 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu pada hari Jumat Tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 Wita seorang diri di belakang rumahnya di Dusun I Desa Tinombo Kec. Tinombo Kab. Parigi Moutong;
  • Bahwa tujuan Terdakwa terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan cara pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa di Dusun I Desa Tinombo Kec. Tinombo Kab. Parigi Moutong untuk membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik NO. LAB : 0421/ NNF / I/ 2023 tanggal 29 Januari 2024 menjelaskan bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5042 gram beri nomor barang bukti 0752/2024/NNF, 1 (benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen atau surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa SUHARTONO Alias ATO, tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

------- Bahwa ia Terdakwa SUHARTONO Alias ATO, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar Bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dudun I, Desa Tinombo, Kec. Tinombo, Kab.Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas sekitar jam 19.30 wita, Berawal dari Saksi AGUS IRIANTO (polri) dan Saksi IDIL (polri) bersama dengan Tim Opsnal Narkoba Polres Parigi Moutong lainnya melakukan Penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa SUHARTONO Alias ATO dirumahnya di Dusun I, Desa Tinombo, Kec. Tinombo,  Kab. Parigi Moutong yang di saksikan oleh aparat Desa Setempat yakni Saksi ANDI MUHAERI dan Saksi NENENG PUSPITA NINGRUM, pada waktu itu Terdakwa baru datang selesai bekerja sedang duduk-duduk di belakang rumahnya di Dusun I Desa Tinombo, Kec. Tinombo, Kab. Parigi Moutong;
  • Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam di dalam lemari rumah yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa dan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang berisikan 13 (tiga belas) sachet narkotika jenis sabu di bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah Terdakwa, bahwa setelah dilakukan interogasi bahwa benar barang bukti diatas adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa  dibawa kekantor Polres parimo untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama FAIZAL yang mengaku berasal dari Desa Sinei, Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong, namun Terdakwa tidak mengetahui dimana rumah saudara FAIZAL;
  • Bahwa Tujuan Terdakwa terhadap kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 wita seorang diri dirumah Terdakwa di Dusun I Desa Tinombo Kec. Tinombo Kab. Parigi Moutong;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik NO. LAB : 0421/ NNF / I/ 2023 tanggal 29 Januari 2024 menjelaskan bahwa barang bukti berupa 14 (empat belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5042 gram beri nomor barang bukti 0752/2024/NNF, 1 (benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen atau surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan terdakwa SUHARTONO Alias ATO, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya