Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Prg MUHTAR EFENDI, S.H. 1.MUHAMMAD RENDI HARTIADI Alias ADI
2.AHMAD BILAL DUNGGIO Alias BILAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-605/P.2.16/Enz/2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHTAR EFENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RENDI HARTIADI Alias ADI[Penahanan]
2AHMAD BILAL DUNGGIO Alias BILAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD RENDI HARTIADI Bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD BILAL DUNGGIO Alias BILAL pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar Bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Desa Toboli Kec.Parigi Utara Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  ---------

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas, sekitar pukul 15.30 wita Berawal dari Saksi IDIL (polri) dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA (polri) bersama dengan Tim Opsnal Narkoba Polres Parigi Moutong lainnya melakukan Penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan saksi ABDUL MUTALIB (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dirumahnya di Desa Toboli Kec.Parigi Utara Kab. Parigi Moutong yang di saksikan oleh aparat Desa setempat yakni Saksi HUSEN PASSAU dan Saksi M. SABIQ, selanjutnya dilakukan introgasi dan pengembangan terhadap Saksi A. MUTALIB ada barang berupa shabu yang diberikan kepada anaknya yakni Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II dilakukan introgasi dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Terdakwa I;
  • Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II di dalam kamarnya tepatnya di saku celana jeans panjang warna biru milik Terdakwa II ditemukan barang berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik Klip bening kosong yang ditemukan di dalam pembungkus rokok NIU MAX, bahwa setelah dilakukan introgasi bahwa benar barang bukti diatas adalah milik Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa  dibawa ke kantor Polres parimo untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa II mendapatkan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 14.30 Wita dari Terdakwa I yang datang langsung kerumah Terdakwa II dengan maksud untuk dibantu jualkan, selanjutnya pada hari yang sama pukul 15.00 Wita Terdakwa II sudah berhasil terjual sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik NO. LAB : 4938/ NNF / XI/ 2023 tanggal 30 November 2023 menjelaskan bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4413 gram beri nomor barang bukti 9867/2023/ NNF, benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki dokumen atau surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD RENDI HARTIADI Bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD BILAL DUNGGIO Alias BILAL tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------

 

Atau

Kedua :

------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD RENDI HARTIADI Bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD BILAL DUNGGIO Alias BILAL pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar Bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Desa Toboli Kec.Parigi Utara Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas, sekitar pukul 15.30 wita Berawal dari Saksi IDIL (polri) dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA (polri) bersama dengan Tim Opsnal Narkoba Polres Parigi Moutong lainnya melakukan Penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan saksi ABDUL MUTALIB (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dirumahnya di Desa Toboli Kec.Parigi Utara Kab. Parigi Moutong yang di saksikan oleh aparat Desa setempat yakni Saksi HUSEN PASSAU dan Saksi M. SABIQ, selanjutnya dilakukan introgasi dan pengembangan terhadap Saksi A. MUTALIB ada barang berupa shabu yang diberikan kepada anaknya yakni Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II dilakukan introgasi dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Terdakwa I;
  • Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II di dalam kamarnya tepatnya di saku celana jeans panjang warna biru milik Terdakwa II ditemukan barang berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik Klip bening kosong yang ditemukan di dalam pembungkus rokok NIU MAX, bahwa setelah dilakukan introgasi bahwa benar barang bukti diatas adalah milik Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa  dibawa ke kantor Polres parimo untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi;
  • Bahwa Terdakwa II mendapatkan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 14.30 Wita dari Terdakwa I yang datang langsung kerumah Terdakwa II dengan maksud untuk disimpan dan kemudian untuk dipakai/konsumsi;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik NO. LAB : 4938/ NNF / XI/ 2023 tanggal 30 November 2023 menjelaskan bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4413 gram beri nomor barang bukti 9867/2023/ NNF, benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki dokumen atau surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan terdakwa ABDUL MUTALIB Alias TALIB, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya