Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penetapan TersangkaNomor: SP.TAP/64/X/2023/RESKRIMtanggal 26 Oktober 2023 Jo Surat PerintahPenahananNomor : SP.Kap/56/X/2023/Reskrimtanggal 26 Oktober 2023 atasnamaCULIATI Alias MAMA EFIadalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan Surat Perintah Penetapan TersangkaNomor: SP.TAP/65/X/2023/RESKRIMtanggal 26 Oktober 2023 Jo Surat PerintahPenahananNomor : SP.Kap/57/X/2023/Reskrimtanggal 26 Oktober 2023 atasnamaUNIYATI Alias MAMA ASRINadalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) kepada Pemohon ;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Prapradilan ini;
|