Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Prg MARTIN HALI 1.JUFRI HALI
2.MISRAN HALI
3.DIRMAN HALI
4.ARMAN HALI
5.HAJRIA HALI
6.PITERSON TUMORANG
7.ATUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Prg
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTIN HALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sumitro,SH,.MHMARTIN HALI
Tergugat
NoNama
1JUFRI HALI
2MISRAN HALI
3DIRMAN HALI
4ARMAN HALI
5HAJRIA HALI
6PITERSON TUMORANG
7ATUN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PITHER BOFE ,S.HJUFRI HALI
2PITHER BOFE ,S.HMISRAN HALI
3PITHER BOFE ,S.HDIRMAN HALI
4PITHER BOFE ,S.HHAJRIA HALI
5PITHER BOFE ,S.HPITERSON TUMORANG
Turut Tergugat
NoNama
1LAILA UTIARAHMAN
2KADES SANTIGI
3BPN PARIGI MOUTONG
4CAMAT ONGKA MALINO
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PITHER BOFE ,S.HCAMAT ONGKA MALINO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PEIMER    :
1.    Mengabulkan Gugatan Pengugat Untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Lokasi Perkebunan Seluas ± Panjang : 330 M dan Lebar : 200 M, yang berada di Desa Santigi Kec. Ongka malino Kab. Parigi Moutong dahulu adalah Desa ongka Kec. Moutong Kab. Donggala dengan batas-batas ialah sebagai berikut :
-  Utara : Tanah Bebas ( Sekarang Gidon Masambe )
-  Timur  : Tanah Kebun Ramlin Hali
-  Barat  : Tanah Kebun Umar Landen
-. Selatan : Jalan Raya Ongka Malino
Adalah sah milik pengugat;
3.    Menyatakansurat keterangan pembagian oleh kepala kampung ongka kec. Moutong pada tahun 1981 berdasarkan surat keterangan tanah No.03 /BI / .. / KDO/1981 tertanggal 5 Januari 1981 sah secara Hukum;
4.    Menyatakan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Santigi Kec.Ongka Malino Kab. Parigi Moutong ialah sah secara Hukum;
5.    Menyatakanperbuatan para tergugat (tergugat I, II, III, IV,V,VI dan VII)adalah perbuatan melawan Hak, Melawan Hukum;
6.    Menghukum tergugat untuk membayar Biaya Ganti Rugi Sebesar Rp. 3.000.000.000 ( tiga miliar rupiah ) kepada pengugat;
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut atas objek sengketa;
8.    Menyatakan agar seluruh tergugat mengembalikan seluruh lokasi yang di kuasai oleh seluruh tergugat;
9.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad )meskipun ada batahan,banding atau kasasi di ajukan;

 


SUBSIDAIR :
Dalamperadilan yang baik, mohonkeadilan yang seadil-adilnya (ex aeguoet bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak