| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa ALI SUPARTO Alias ATO pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Ambesia Barat, Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong tepatnya di kebun warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 16,0772 gram (sisanya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik menjadi 15,7656 gram) yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Sdra. FERDI (DPO) bertempat di Kel. Kayumalue Kota Palu yang mana Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara Terdakwa mengendarai sepeda motor dari Desa Ambesia Barat ke Kel. Kayumalue Kota Palu. Sesampainya di Kel. Kayumalue Kota Palu, Terdakwa lalu menemui Sdra. FERDI (DPO) dan menyampaikan akan membeli bahan Sabu dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menunggu, sedangkan Sdra. FERDI (DPO) pergi untuk mengambil bahan Sabu. Tidak lama kemudian Sdra. FERDI (DPO) datang mebawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberinya uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa pulang kembali ke Desa Ambesia Barat;
- Bahwa setelah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, bertempat di sebuah penginapan yang terletak di Desa Ambesia Barat Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong, Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa jual dimana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu akan dijual Terdakwa dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu akan dijual dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu akan dijual Terdakwa dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap paketnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 20.45 WITA atau setelah Terdakwa membagi menjadi 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa pergi ke sebuah jalan yang terletak di Desa Ambesia Barat Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong dan sesampainya Terdakwa di tempat tersebut, kemudian Terdakwa duduk untuk menunggu pembeli yang akan membeli narkotika jenis sabu milik Terdakwa. Namun tiba-tiba datang Saksi AGUS IRIANTO dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA yang merupakan anggota kepolisian Polres Parigi Moutong beserta tim yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di Desa Ambesia Barat Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong, sehingga Terdakwa berlari kearah kebun warga, kemudian Saksi AGUS IRIANTO dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA beserta tim kepolisian Polres Parigi Moutong mengejar Terdakwa yang melarikan diri dan saat dilakukan pengejaran tersebut, Terdakwa ditangkap lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ABD. HALIM dan Saksi MURSIP dimana dari hasil penggeledahan ditemukan 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening yang dilapisi menggunakan 1 (satu) lembar tisu yang dibungkus lagi menggunakan 1 (satu) lembar plastic klip bening, 1 (satu) buah potongan pipet, dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam yang kesemuanya ditemukan di saku 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Parigi Moutong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu dari FERDI (DPO) yang berasal dari Kel. Kayumalue Kota palu, yang pertama bulan Mei 2025 sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kemudian yang kedua pada bulan juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan yang terakhir pada hari jumat tanggal 29 agustus 2025 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual narkotika jenis sabu pada Hari Kamis tanggal 21 agustus 2025 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa kenal namun Terdakwa tidak ketahui namanya di Desa Ambasia barat Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4761/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangi oleh Plt. Waka Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 73050637, yang menyatakan bahwa Barang Bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan 31 (tiga puluh satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 16,0772 gram (nomor Barang Bukti: 11164/2025/NNF) dan setelah diperiksa barang bukti tersebut (11164/2025/NNF) milik Terdakwa ALI SUPARTO Alias ATO, Positif mengandung Metamfetamina yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ALI SUPARTO Alias ATO pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Ambesia Barat, Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong tepatnya di kebun warga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 16,0772 gram (sisanya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik menjadi 15,7656 gram) yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Sdra. FERDI (DPO) bertempat di Kel. Kayumalue Kota Palu yang mana Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cara Terdakwa mengendarai sepeda motor dari Desa Ambesia Barat ke Kel. Kayumalue Kota Palu. Sesampainya di Kel. Kayumalue Kota Palu, Terdakwa lalu menemui Sdra. FERDI (DPO) dan menyampaikan akan membeli bahan Sabu dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menunggu, sedangkan Sdra. FERDI (DPO) pergi untuk mengambil bahan Sabu. Tidak lama kemudian Sdra. FERDI (DPO) datang mebawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberinya uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa pulang kembali ke Desa Ambesia Barat;
- Bahwa setelah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, bertempat di sebuah penginapan yang terletak di Desa Ambesia Barat Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong, Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa jual dimana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu akan dijual Terdakwa dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu akan dijual dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu akan dijual Terdakwa dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap paketnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 20.45 WITA atau setelah Terdakwa membagi menjadi 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa pergi ke sebuah jalan yang terletak di Desa Ambesia Barat Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong dan sesampainya Terdakwa di tempat tersebut, kemudian Terdakwa duduk untuk menunggu pembeli yang akan membeli narkotika jenis sabu milik Terdakwa. Namun tiba-tiba datang Saksi AGUS IRIANTO dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA yang merupakan anggota kepolisian Polres Parigi Moutong beserta tim yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat mengenai maraknya tranSaksi narkotika di Desa Ambesia Barat Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong, sehingga Terdakwa berlari kea rah kebun warga, kemudian Saksi AGUS IRIANTO dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA beserta tim kepolisian Polres Parigi Moutong mengejar Terdakwa yang akan melarikan diri dan saat dilakukan pengejaran tersebut, Terdakwa ditangkap lalu dilakukan penggeledahan yang diSaksikan oleh Saksi ABD. HALIM dan Saksi MURSIP dimana dari hasil penggeledahan ditemukan 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening yang dilapisi menggunakan 1 (satu) lembar tisu yang dibungkus lagi menggunakan 1 (satu) lembar plastic klip bening, 1 (satu) buah potongan pipet, dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam yang kesemuanya ditemukan di saku 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu dari FERDI (DPO) yang berasal dari Kel. Kayumalue Kota palu, yang pertama bulan Mei 2025 sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kemudian yang kedua pada bulan juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan yang terakhir pada hari jumat tanggal 29 agustus 2025 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual narkotika jenis sabu pada Hari Kamis tanggal 21 agustus 2025 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa kenal namun Terdakwa tidak ketahui namanya di Desa Ambasia barat Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4761/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangi oleh Plt. Waka Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 73050637, yang menyatakan bahwa Barang Bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan 31 (tiga puluh satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 16,0772 gram (nomor Barang Bukti: 11164/2025/NNF) dan setelah diperiksa barang bukti tersebut (11164/2025/NNF) milik Terdakwa ALI SUPARTO Alias ATO, Positif mengandung Metamfetamina yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|