INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 40/Pdt.P/2024/PN Prg | ALZUFRI ADNAN DEU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.P/2024/PN Prg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------
2. Menetapkan Pemohon ALZUFRI ADNAN DEU sesuai dengan KTP NIK: 7208040101690007 adalah orang yang sama dengan nama ALJUFRI sebagaimana yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No.11/Desa Gio;---------
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon dalam Sertipikat Hak Milik No.11/Desa Gio yang sebelumnya nama Pemohon tertulis nama pemegang hak bernama ALJUFRI diperbaiki menjadi nama pemegang hak bernama ALZUFRI ADNAN DEU;-----------
4. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan perbaikan nama Pemohon dalam Sertipikat Hak Milik No.11/Desa Gio, yang sebelumnya nama pemegang hak bernama ALJUFRI diganti menjadi nama pemegang hak bernama ALZUFRI ADNAN DEU;--------------
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
