Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.Sus/2024/PN Prg | 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H. 2.Ayu Puspita Sari,S.H 3.Deni Hartanto, S.H. 4.Muhamaad Fikri,S.H.,M.H. |
SYAWARDI | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat | ||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2024/PN Prg | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-417/P.2.16/Eku.2/03/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa SYAWARDI, pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin tanggal 13, 14, dan 15 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Balai Desa Wanagading, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi, telah melakukan perbuatan “setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
---- Perbuatan terdakwa SYAWARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |