| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa I WAYAN SUJADI pada hari dan tanggal bulan yang sudah diingat kembali tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2023, bertempat di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal, dan bulan sudah tidak diingat kembali pada tahun 2023, terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh saksi GAZALI SYAFEI bertempat di rumah terdakwa di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong untuk merawat sapi miliknya dengan kesepakatan secara lisan terhadap 3 (tiga) ekor sapi apabila beranak hasil anak sapi akan dibagi dikemudian hari, dan terhadap 1 (satu) ekor Sapi berwarna Cokelat Kemerahan berjenis Limosin jenis Kelamin Jantan apabila dijual maka harga terjual dikurangi harga modal kemudian keuntungan dibagi bersama, sehingga terdakwa menerima 4 (empat) ekor sapi dari Saksi GAZALI SYAFEI dengan disaksikan oleh Saksi PITERSON MOH. RIDWAN yang membantu menurunkan 4 (empat) ekor sapi dari mobil pickup dan disaksikan oleh sdri. NI MADE SURIANTINI untuk terdakwa pelihara. Selanjutnya hari, tanggal sudah tidak diingat kembali pada bulan Juni 2025, terdakwa menjual 2 (dua) ekor sapi kepada Saksi RAIS AMBORALE dan RAMADAN AMBORALE. Kemudian hari, tanggal sudah tidak diingat pada bulan Desember 2025, terdakwa menjual 2 (dua) ekor sapi kepada Saksi MOH. ALDI LAKENTO untuk terdakwa gunakan membayar biaya semester kuliah anaknya serta keperluan sehari-hari;
- Bahwa pada hari, tanggal sudah tidak diingat terdakwa bulan Maret 2026, Saksi GAZALI SYAFEI menanyakan terdakwa mengenai keberadaan 4 (empat) ekor sapi yang dirawat oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan ada di belakang rumah, tetapi pada saat itu kondisi cuaca hujan sehingga Saksi GAZALI SYAFEI tidak mengecek secara langsung. Selanjutnya pada hari, tanggal sudah tidak diingat bulan April 2026, Saksi GAZALI SYAFEI mengecek kembali untuk memastikan keberadaan 4 (empat) ekor sapi tersebut, kemudian bertemu dengan terdakwa dan menanyakan mengenai keberadaan sapi tersebut, dan terdakwa mengatakan sapi-sapi tersebut berada di dekat lokasi BTN Pomblowo, kemudian Saksi GAZALI SYAFEI meminta kepada terdakwa untuk diambil dan disimpan sapi tersebut di belakang rumah, kemudian terdakwa mengatakan akan menyimpan sapi tersebut di depan rumah;
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.30 Wita Saksi GAZALI SYAFEI datang kembali ke rumah terdakwa, kemudian Saksi GAZALI SYAFEI tidak melihat sapi-sapi tersebut di depan rumah terdakwa, sehingga pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 Saksi GAZALI SYAFEI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parigi untuk dilakukan mediasi, setelah itu pihak kepolisian mendatangi rumah terdakwa serta menanyakan mengenai 4 (empat) ekor sapi milik Saksi GAZALI SYAFEI, kemudian terdakwa mengakui 2 (dua) ekor sapi digadaikan kepada Saksi RAIS AMBORALE di Desa Lemusa dan 2 (dua) ekornya berada di dekat lokasi BTN Pombolowo, sehingga pihak kepolisian mengecek secara langsung bersama Saksi GAZALI SYAFEI tidak terdapat sapi disekitaran lokasi dimaksud, dan pihak kepolisian menghubungi Saksi RAIS AMBOLRALE mengenai terdakwa menjual 2 (dua) ekor sapi kepada Saksi RAIS AMBORALE dan mengatakan hanya membeli 1 (satu) ekor Sapi Bali warna Coklat Kemerahan berjenis kelamin Betina;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi GAZALI SYAFEI mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Kepemilikan Hewan Nomor : 300/143/TRANTIB yang dikeluarkan oleh Kecamatan Parigi, Kelurahan Maesa pada tanggal 10 September 2026, yang ditandatangani oleh JIMY LIANDO KAWULUR, S.H. selaku Lurah Maesa menyatakan Saksi GAZALI SYAFEI selaku pemilik 4 (empat) ekor Sapi;
- Bahwa terhadap 4 (empat) ekor Sapi milik Saksi GAZALI SYAFEI, terdakwa tidak ada kesepakatan atau izin untuk menjual kepada orang lain;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I WAYAN SUJADI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, dan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal, dan bulan sudah tidak diingat kembali pada tahun 2023, terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh saksi GAZALI SYAFEI bertempat di rumah terdakwa di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong untuk merawat sapi miliknya dengan kesepakatan secara lisan terhadap 3 (tiga) ekor sapi apabila beranak hasil anak sapi akan dibagi dikemudian hari, dan terhadap 1 (satu) ekor Sapi berwarna Cokelat Kemerahan berjenis Limosin jenis Kelamin Jantan apabila dijual maka harga terjual dikurangi harga modal kemudian keuntungan dibagi bersama, sehingga terdakwa menerima 4 (empat) ekor sapi dari Saksi GAZALI SYAFEI dengan disaksikan oleh Saksi PITERSON MOH. RIDWAN yang membantu menurunkan 4 (empat) ekor sapi dari mobil pickup dan disaksikan oleh sdri. NI MADE SURIANTINI untuk terdakwa pelihara;
- Bahwa pada hari, tanggal sudah tidak diingat kembali pada bulan Juni 2025, muncul niat terdakwa untuk menjual 4 (empat) ekor sapi dengan alasan tidak memiliki uang untuk membiayai semester anak kuliah serta keperluan sehari-hari. Sehingga tanpa sepengetahuan dari Saksi GAZALI SYAFEI selaku Pemilik 4 (empat) ekor Sapi tersebut, terdakwa ke rumah saksi RAIS AMBORALE untuk menawarkan menjual sapi seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian terdakwa bersama saksi mengecek kondisi sapi ke rumah terdakwa, dan menyetujui untuk membeli 1 (satu) ekor Sapi Bali berwarna Merah jenis Kelamin Betina dengan harga tersebut secara tunai, Selanjutnya hari, tanggal sudah diingat kembali pada bulan Juni 2025, terdakwa ke rumah saksi RAMADHAN AMBORALE menawarkan menjual sapi seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi RAMADAN AMBORALE bersama terdakwa mengecek kondisi sapi ke rumah terdakwa, dan saksi menyetujui membeli 1 (satu) ekor Sapi Bali Betina berwarna Coklat Kemerahan seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya saksi cicil sehingga terbayar sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) diterima secara tunai oleh terdakwa, dan sisanya belum terbayar;
- Bahwa pada hari, tanggal sudah tidak diingat terdakwa pada bulan Desember 2025, terdakwa datang ke rumah saksi MOH. ALDI LAKENTO menawarkan menjual 1 (satu) ekor Sapi Limosin berwarna Coklat Kemerahan kelamin Jantan seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima secara tunai oleh terdakwa;
- Setelah itu 2 (dua) hari kemudian pada bulan Desember 2025 terdakwa kembali menawarkan menjual 1 (satu) ekor Sapi Bramus warna Hitam kelamin Betina seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima secara tunai oleh terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi GAZALI SYAFEI mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Kepemilikan Hewan Nomor : 300/143/TRANTIB yang dikeluarkan oleh Kecamatan Parigi, Kelurahan Maesa pada tanggal 10 September 2026, yang ditandatangani oleh JIMY LIANDO KAWULUR, S.H. selaku Lurah Maesa menyatakan Saksi GAZALI SYAFEI selaku pemilik 4 (empat) ekor Sapi;
- Bahwa terhadap 4 (empat) ekor Sapi milik Saksi GAZALI SYAFEI, terdakwa tidak ada kesepakatan atau izin untuk menjual kepada orang lain.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 486 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |