| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa LAMASE adalah nama lama/nama kecil dari NASIR ABD. WALI;
- Menyatakan bahwa LAMASE dan NASIR ABD. WALI adalah satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama NASIR ABD. WALI, sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya, adalah orang yang sama dengan nama LAMASE yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 225, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama NASIR ABD. WALI sebagai nama Pemohon dalam seluruh dokumen resmi dan administrasi pertanahan, termasuk untuk melakukan penyesuaian nama yang tercantum dalam Sertifikat Hak Hak Milik Nomor 225 dari LAMASE menjadi NASIR ABD. WALI, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada instansi yang berwenang, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, untuk menjadikan Penetapan Pengadilan ini sebagai dasar dalam melakukan penyesuaian/pencatatan nama pemegang hak pada Sertifikat Hak Milik Nomor 225 dari LAMASE menjadi NASIR ABD. WALI, sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|