| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa WAHYU AHMAD Alias WAHYU, pada hari Jumat, tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya saksi I kADEK FERI ARIANA dan saksi AGUS IRIANTO bersama tim Resnarkoba Polres Parigi Moutong mendaparkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi I KADEK FERI ARDIANA dan saksi AGUS IRIANTO beserta tim Resnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan di Kelurahan Kampar Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dimana dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, saksi I KADEK FERI ARDIANA dan saksi AGUS IRIANTO bersama tim mengamankan terdakwa di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong. Setelah saksi I KADEK FERI ARDIANA dan saksi AGUS IRIANTO bersama tim mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi YUSUP KANGEA dan saksi NUR HAIDA ditemukan barang berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong yang kesemuanya milik terdakwa
- Bahwa terdakwa Memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari sdra ACO (DPO) pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Kelurahan Kayumalue Kota Palu yang mana saat itu terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari sdra ACO dengan harga 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa memaket narkotika jenis sabu tersebut pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, yang mana pada saat itu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terdakwa paket menjadi 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu telah habis terdakwa konsumsi, Bahwa terdakwa memaket Narkotika jenis sabu untuk dijual dan terdakwa konsumsi.
- Bahwa terdakwa terakhir kali menjual Narkotika jenis sabu pada hari rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). dengan cara terdakwa membawa dan menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam bagasi motor Mio M3 milik terdakwa, kemudian ketika di jalan maupun di tempat lain terdakwa bertemu dengan pembeli Narkotika jenis sabu, terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli Narkotika di tempat tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis sabu dari sdra ACO (DPO) di Kelurahan Kayumalue Kota Palu dan yang pertama pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wita sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4062/NNF/V/2025 tanggal 26 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa WAHYU AHMAD Alias WAHYU, dengan kesimpulan 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,3232 gram dengan Nomor Barang Bukti 9506/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:272/VIII/2025/Sidokkes tanggal 09 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa WAHYU AHMAD Alias WAHYU, pada hari Jumat, tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi , Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya saksi I kADEK FERI ARIANA dan saksi AGUS IRIANTO bersama tim Resnarkoba Polres Parigi Moutong mendaparkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi I KADEK FERI ARDIANA dan saksi AGUS IRIANTO beserta tim Resnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan di Kelurahan Kampar Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dimana dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, saksi I KADEK FERI ARDIANA dan saksi AGUS IRIANTO bersama tim mengamankan terdakwa di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong. Setelah saksi I KADEK FERI ARDIANA dan saksi AGUS IRIANTO bersama tim mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi YUSUP KANGEA dan saksi NUR HAIDA ditemukan barang berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) sachet plastik klip bening yang ditemukan di dalam bagasi moto Mio M3 warna hitam milik terdakwa yang kesemuanya milik terdakwa
- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari sdra ACO (DPO) pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Kelurahan Kayumalue Kota Palu yang mana saat itu terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari sdra ACO dengan harga 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa memaket narkotika jenis sabu tersebut pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, yang mana pada saat itu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terdakwa paket menjadi 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu telah habis terdakwa konsumsi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus sekitar Pukul 15.15 Wita awalnya terdakwa pergi dari rumah menuju Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dengan tujuan ke bengkel untuk mengganti oli mesin motor terdakwa, kemudian sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa sampai di bengkel datang petugas kepolisian untuk mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian pada saat itu petugas kepolisian menemukan barang berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik klip bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) sachet plastik klip bening yang ditemukan di dalam bagasi motor Mio M3 warna hitam milik terdakwa, setelah itu petugas kepolisian mengamankan barang bukti dan membawa terdakwa ke kantor Polres Parigi Moutong.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4062/NNF/V/2025 tanggal 26 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa WAHYU AHMAD Alias WAHYU, dengan kesimpulan 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,3232 gram dengan Nomor Barang Bukti 9506/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:272/VIII/2025/Sidokkes tanggal 09 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |