| Dakwaan |
- DAKWAAN
---------Bahwa ia Terdakwa NASIP ALI HI.LOLO Alias NASIP pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Lemo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “Penganiayaan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul17.30 Wita bertempat di Desa Lemo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong. Terdakwa yang sedang berada di rumahnya melihat dahan mangga saksi MUZAKIR melewati batas rumah dan menindih atap seng rumah terdakwa, sehingga terdakwa pada saat itu memangkas dahan mangga tersebut, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa mendatangi rumah saksi MUZAKIR dengan tujuan memberi tahu bahwa dahan mangga yang sebelumnya terdakwa pangkas akan dibersihkan besok, lalu saat terdakwa sampai di rumah saksi MUZAKIR, terdakwa hanya bertemu dengan anak saksi MUZAKIR yaitu saksi AGAMSYAH, kemudian saksi AGAMSYAH menjawab “iya” dan mendengar hal itu terdakwa kemudian pulang ke rumahnya. Kemudian pada pukul 19.30 Wita terdakwa melihat saksi MUZAKIR sedang berdiri di depan teras rumah saksi MUZAKIR lalu terdakwa menghampiri saksi MUZAKIR bermaksud untuk memberi tahu bahwa dahan mangga milik saksi MUZAKIR yang melewati batas rumah dan menindih atap seng rumahnya telah terdakwa pangkas, namun saksi MUZAKIR salah dalam menanggapi maksud tujuan terdakwa menghampiri saksi MUZAKIR dan mengira terdakwa ingin melakukan penganiayaan, sehingga saksi MUZAKIR berkata kepada terdakwa “mari kalo kau berani potong” namun tujuan terdakwa ingin memberitahukan tentang dahan mangga yang terdakwa pangkas sebelumnya, dan saksi MUZAKIR memancing emosi terdakwa sehingga terdakwa pada saat itu langsung menarik kerah baju milik saksi MUZAKIR dengan menggunakan tangan kanan hingga robek dan terjatuh kearah kiri.
- Bahwa saksi MUZAKIR mengalami luka lecet bagian dada sebelah kanan, luka lecet bagian tangan sebelah kiri, dan luka lecet di lutut kaki sebelah kiri.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor VeR:400.7.21/1327/PKMAMP tanggal 01 Oktober 2025 dari Puskesmas Ampibabo yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. RAHMAT HIDAYAT dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka-luka lecet pada leher sebelah kanan bewarna kemerahan, luka daerah dada sebelah kanan tepat diatas tulang selangka bewarna kemerahan, luka pada lengan sebelah kiri bewarna kemerahan, dan luka diatas lutut sebelah kiri bewarna kemerahan.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------
|