Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.;--------------------
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi ( Ingkar Janji) kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan isi Perjanian Nomor:1068/PAG/PHA/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019 yang telah mengalami Perubahan berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 83 yang dibuat hadapan Notaris WAHDAH SYAHRIL, SH.,MKn Tanggal 26 Februari 2021;--------------------------------------------------------------------
3. Menghukum Tergugat untuk membayar Total Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.250.982.580 (dua ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah);---------------------
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Permohonan ini.;------------------------------------------------------------------------
17. Menyatakan Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05703 Surat Ukur Nomor 334/TOLAI TIMUR/2017, Tanggal 15-8-2017, dengan Luas 3182 M2, tercatat atas nama I Nyoman Sugita,(Tergugat)tanggal 25-08-2017, dengan batas-batas sebagai berikut;---------------------------
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Imade Gunawan
Sebelah Barat : I Made Sudarsana
Sebelah Timur : Made Gunawan
adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat berdasarkan isi Perjanian Nomor:1068/PAG/PHA/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;-------------------------------------------------------------------------------------
18. Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkanSertipikat Hak Milik Nomor: 05703 Surat Ukur Nomor 334/TOLAI TIMUR/2017, Tanggal 15-8-2017, dengan Luas 3182 M2, tercatat atas nama I Nyoman Sugita, (Tergugat) tanggal 25-08-2017 dengan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Imade Gunawan
Sebelah Barat : I Made Sudarsana
Sebelah Timur : Made Gunawan
Untuk menutupi kerugian yang secara nyata diderita oleh Penggugat;----------
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun adanyaUpaya Keberatan serta Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.;----------------------------------------------------
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono).
|