Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2022/PN Prg PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINARTA LUHUR 1.I WAYAN WIRYASA
2.NI KETUT SULATRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2022/PN Prg
Tanggal Surat Selasa, 20 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINARTA LUHUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I WAYAN WIRYASA
2NI KETUT SULATRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.932.200,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan Sah Perjanjian Kredit dengan No. 114/PKU/BL/III/2012 antara Pengugat dan Tergugat pada tanggal 07 Maret 2012
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 34.932.200,- (Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribur Dua Ratus Rupiah)
5.    Menghukum tergugat untuk mentaati sesuai Perjanjian Kredit No : 114/PKU/BL/III/2012 pada Pasal 6, yaitu Pihak Penggugat dapat melakukan tindakan pemasangan media publikasi (pamflet/plank) pemberitahuan tentang barang jaminan dibawah pengawasan Bank.
6.    Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan Satu Unit Kendaraan Roda Dua dengan BPKB Nomor : 2815121, Nomor Polisi : DN 5784 AN, Nomor Rangka /NIK : MHBEN 125AGJ340111, Nomor Mesin : F405-ID-339797 Atas Nama I Gede Mahendra Juweda A Tertanggal 20 Februari 2007 kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
7.    Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat.
8.    Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak