Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2019/PN Prg Tim Likuidasi PT. BPR Akarumi DL JEMMY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2019/PN Prg
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT. BPR Akarumi DL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JEMMY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.869.668,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan Demi Hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi
  3. Menyatakan Sah Alat Bukti yang diajukan Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban Pokok Rp. 45.211.287,- (empat puluh lima juta dua ratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban Bunga Rp  38.087.122,- (tiga puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban Denda Rp. 30.571.259,- (tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh Sembilan rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya paling lambat 1 hari sejak adanya Putusan Pengadilan.
  8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini, dan

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
 

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak