Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2020/PN Prg MARADONA EKA PUTRA, SH FANDI PURNAYA S.Ip Als FANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2020/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1408/P.2.16/Euh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MARADONA EKA PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI PURNAYA S.Ip Als FANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
 
Bahwa ia terdakwa FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI dan Lk. FADLAN, SH Als YAYANK (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Desa Sidole Timur Kec. Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, pada saat itu Lk. FADLAN Als YAYANK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi Lk. TISEN datang kerumah Terdakwa Lk. FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI dengan tujuan menjemputnya untuk menuju ke Desa Sigenti dalam rangka melakukan kunjungan kepada Nasabah PT. ADIRA. Namun sebelum mereka berangkat Terdakwa Lk. FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI sempat melontarkan kalimat candaan yang didengar oleh Lk. FADLAN dan Lk. TISEN bahwa “ ada orang positif corona di Sidole, TKW dari Malaysia “ selanjutnya mereka yakni Lk. FADLAN dan Lk. TISEN menjadi panik dan ketakutan sehigga Terdakwa Lk. FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI mengajak mereka untuk segera meninggalkan rumah dengan menggunakan mobil dan menutup semua kaca mobil. 
• Setelah sekitar 10 meter meninggalkan rumah, mereka melihat adanya beberapa Anggota Kepolisian dan Aparat Pemerintah Desa yang sedang melakukan Sosialisasi tentang himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya melibatkan berkumpulnya massa, dan pada saat itu Lk. FADLAN Als YAYANK mengambil rekaman terkait kegiatan Petugas Kepolisian tersebut.
• Bahwa video tersebut diambil Lk. FADLAN Als YAYANK ketika sementara berada didalam mobil bersama Terdakwa FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI dan Lk. TISEN, dan Lk. FADLAN Als YAYANK sendiri yang merekam video tersebut dengan menggunakan Handphone Merk Samsung Type J 6 Plus warna  hitam milik Lk. FADLAN Als YAYANK sendiri.
• Bahwa video tersebut berdurasi sekitar 52 Detik dengan nama Video ,VID-20200331-WA0024.mp4 yang berisi ;
• Diawali dengan Lk. Fadlan mengatakan : “Sidoleh Positif Corona,  ini bukan hoax, Asli!
• Kemudian Lk. Fandi mengatakan: “krim ke group”
• Setelah itu, Lk. Fadlan mengatakan lagi bahwa: rumahnya sudah di anu ini” dan disambung oleh Lk. Fandi mengatakan: “disegel”
• Selanjutnya, Lk. Fadlan mengatakan lagi: “Hancur kalau begini ini”
• Tisen mengatakan: “berdoa saja, tawakkal”
• Yang kemudian , Lk. Fadlan mengatakan: “TKW dari malaysia positif corona di sidole, kenapa juga dorang di sini menerima begini ini
• Bahwa selanjutnya video tersebut langsung di upload oleh Lk. FADLAN karena disuruh oleh Terdakwa Lk. FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI dengan kalimat “kirim ke grup” ke group Whatsapp dengan nama Cluster Collection Palu yang didalamnya terdapat sebanyak 107 orang member / peserta.
• Bahwa Terdakwa Lk. FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI dan Lk, FADLAN Als YAYANK (Terdakwa dalam berkas terpisah) hanyalah iseng dan tidak ada niat lainnya.
• Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, membuat masyarakat merasa cemas dan ketakutan, khususnya orang yang termasuk dalam grup whatsapp dengan nama Cluster Collection Palu dan masyarakat Desa Sidole, karena meningat dapak dari Virus Corona yang sangat cepat menular dan mengakibatkan kematian.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
A T A U
 
KEDUA
Bahwa ia terdakwa FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Desa Sidole Timur Kec. Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, pada saat itu Lk. FADLAN Als YAYANK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi Lk. TISEN datang kerumah Terdakwa Lk. FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI dengan tujuan menjemputnya untuk menuju ke Desa Sigenti dalam rangka melakukan kunjungan kepada Nasabah PT. ADIRA. Namun sebelum mereka berangkat Terdakwa Lk. FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI sempat melontarkan kalimat candaan yang didengar oleh Lk. FADLAN dan Lk. TISEN bahwa “ ada orang positif corona di Sidole, TKW dari Malaysia “ selanjutnya mereka yakni Lk. FADLAN dan Lk. TISEN menjadi panik dan ketakutan sehigga Terdakwa Lk. FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI mengajak mereka untuk segera meninggalkan rumah dengan menggunakan mobil dan menutup semua kaca mobil. 
• Setelah sekitar 10 meter meninggalkan rumah, mereka melihat adanya beberapa Anggota Kepolisian dan Aparat Pemerintah Desa yang sedang melakukan Sosialisasi tentang himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya melibatkan berkumpulnya massa, dan pada saat itu Lk. FADLAN Als YAYANK mengambil rekaman terkait kegiatan Petugas Kepolisian tersebut.
• Bahwa video tersebut diambil Lk. FADLAN Als YAYANK ketika sementara berada didalam mobil bersama Terdakwa FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI dan Lk. TISEN, dan Lk. FADLAN Als YAYANK sendiri yang merekam video tersebut dengan menggunakan Handphone Merk Samsung Type J 6 Plus warna  hitam milik Lk. FADLAN Als YAYANK sendiri.
• Bahwa video tersebut berdurasi sekitar 52 Detik dengan nama Video ,VID-20200331-WA0024.mp4 yang berisi ;
• Diawali dengan Lk. Fadlan mengatakan : “Sidoleh Positif Corona,  ini bukan hoax, Asli!
• Kemudian Lk. Fandi mengatakan: “krim ke group”
• Setelah itu, Lk. Fadlan mengatakan lagi bahwa: rumahnya sudah di anu ini” dan disambung oleh Lk. Fandi mengatakan: “disegel”
• Selanjutnya, Lk. Fadlan mengatakan lagi: “Hancur kalau begini ini”
• Tisen mengatakan: “berdoa saja, tawakkal”
• Yang kemudian , Lk. Fadlan mengatakan: “TKW dari malaysia positif corona di sidole, kenapa juga dorang di sini menerima begini ini
• Bahwa selanjutnya video tersebut langsung di upload oleh Lk. FADLAN karena disuruh oleh Terdakwa Lk. FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI dengan kalimat “kirim ke grup” ke group Whatsapp dengan nama Cluster Collection Palu yang didalamnya terdapat sebanyak 107 orang member / peserta.
• Bahwa Terdakwa Lk. FANDI PURNAYA, S.Ip alias FANDI dan Lk, FADLAN Als YAYANK (Terdakwa dalam berkas terpisah) hanyalah iseng dan tidak ada niat lainnya.
• Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, membuat masyarakat merasa cemas dan ketakutan, khususnya orang yang termasuk dalam grup whatsapp dengan nama Cluster Collection Palu dan masyarakat Desa Sidole, karena meningat dapak dari Virus Corona yang sangat cepat menular dan mengakibatkan kematian.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pihak Dipublikasikan Ya