Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2020/PN Prg MARADONA EKA PUTRA, SH HENDRIK Alias ENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2020/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-160/P.2.16.9/Epp.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MARADONA EKA PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK Alias ENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
BahwaterdakwaHENDRIK Alias ENDIpada hari Selasatanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Dusun III, DesaGio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi,melakukantindakpidanapencurianternak.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan carasebagai berikut :
- Bahwaawalnya terdakwa menemui saksi DAIJAH untuk membeli sapi, namun saksi DAIJAH tidak memiliki sapi untuk dijual, kemudian terdakwa sempat menunjuk sapi milik saksi korban yang diikat tidak jauh dari rumah saksi DAIJAH dan bertanya siapa pemilik saksi tersebut, kemudian terdakwa pergi. 
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 pukul 09.00 wita terdakwa pergi ke rumah saksi NENI di Desa Aedan Raya berkata ”sapinya ISE saya beli baru tiga hari melahirkan mati anak sapinya”, kemudian terdakwa pergi ke belakang rumah saksi NENI tidak berselang lama terdakwa kembali ke teras rumah saksi NENI, kemudian sekitar pukul 11.00 wita datang mobil pick up warna putih kemudian terdakwa berkata ”sudah ini mobil yang mau muat sapi” kepada saksi NENI, kemudian sekitar pukul 12.00 wita saksi NENI melihat sudah terdapat sapi yang dimuat mobil pick up warna putih tersebut, kemudian terdakwa pergi menggunakan motornya.
- Bahwa terdakwa menjual sapi tersebut kepada saksi IRMAN H. TANTU dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudianterdakwamendatangisaksi IRMAN H. TANTU 2 (dua) harisetelahmenjualsapitersebutdenganmaksudmenukarsapi yang dibeliolehsaksi IRMAN dengansapimiliksaksi FARID. Kemudianbeberapaharisetelahnyasaksi korban NASRUDIN memberitahusaksi IRMAN bahwasapinyatelahdicurioleh orang, kemudiansaksi IRMAN memberitahukanbahwatelahmembelisapidariterdakwasehargaRp. 8.000.000,- (delapanjuta rupiah) yang sudahditukarkandengansapimiliksaksi FARID, kemudiansaksi IRMAN mengantarsaksi korban untukmelihatsapitersebutdimanasapiitusesuaidengansapimiliksaksi korban yang telahdicuri.
- Bahwa sapi betina warna bulu merah tua yang dicuri oleh terdakwa adalah milik saksi korban NASRUDIN berdasarkan Surat Keterangan Ternak Hewan Sapi Nomor 01/SKTHS/KDP.KM.KPM/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pande, Kec. Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatanpara terdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal363 ayat (1) ke-1KUHP.
 
ATAU
 
KEDUA
Bahwaterdakwa HENDRIK Alias ENDI pada hari Selasatanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Dusun III, DesaGio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi,melakukantindakpidanamembeli, menyewa, menukar, menerimagadai, menerimasebagaihadiah, ataukarenainginmendapatkeuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpanataumenyembunyikanmenyewakan, suatubenda, yang diketahuiatausepatutnyaharusdidugabahwadiperolehdarikejahatan.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengantar anaknya ke sekolah pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 pukul 06.00 wita, saat terdakwa kembali ke rumah, terdakwa ditahan oleh seseorang yang tidak diketahui namanya di Desa Aedan Raya bermaksud menawarkan sapi, kemudian terdakwa mengatakan bawa saja sapi tersebut ke rumah. Sekitar pukul 10.00 wita terdakwa pergi ke rumah saksi NENI di Desa Aedan Raya dan sempat berbincang bersama saksi NENI di teras rumah, kemudian sekitar pukul 11.00 wita datang orang yang menjual sapi kepada terdakwa lalu terdakwa menuju lorong belakang rumah saksi NENI, kemudian terjadi transaksi jual beli sapi tersebut dengan terdakwa membeli dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada pukul 13.00 wita terdakwa menghubungi saksi IRMAN menawarkan sapi kepada saksi IRMAN, lalu sekitar pukul 13.00 wita terdakwa datang mengendarai kendaraan bermotor dan diikuti mobil pick up warna putih yang membawa sapi, kemudian di depan rumah saksi IRMAN terdakwa menjual sapi tersebut kepada saksi IRMANdengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Bahwaterdakwamendatangisaksi IRMAN 2 (dua) harisetelahmenjualsapitersebutdenganmaksudmenukarsapi yang dibeliolehsaksi IRMAN dengansapimiliksaksi FARID. Kemudianbeberapaharisetelahnyasaksi korban NASRUDIN memberitahusaksi IRMAN bahwasapinyatelahdicurioleh orang, kemudiansaksi IRMAN memberitahukanbahwatelahmembelisapidariterdakwasehargaRp. 8.000.000,- (delapanjuta rupiah) yang sudahditukarkandengansapimiliksaksi FARID, kemudiansaksi IRMAN mengantarsaksi korban untukmelihatsapitersebutdimanasapiitusesuaidengansapimiliksaksi korban yang dijualterdakwa.
- Bahwa sapi betina warna bulu merah tua yang dijual oleh terdakwa adalah milik saksi korban NASRUDIN berdasarkan Surat Keterangan Ternak Hewan Sapi Nomor 01/SKTHS/KDP.KM.KPM/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pande, Kec. Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatanpara terdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal480 ke-1 KUHP.
 
ATAU
 
KETIGA
Bahwaterdakwa HENDRIK Alias ENDI pada hari Selasatanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Dusun III, DesaGio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi,melakukantindakpidanamengambilkeuntungandarihasilsesuatubarang, yang diketahuinyaatau yang patutharusdisangkanyabarangitudiperolehkarenakejahatan.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengantar anaknya ke sekolah pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 pukul 06.00 wita, saat terdakwa kembali ke rumah, terdakwa ditahan oleh seseorang yang tidak diketahui namanya di Desa Aedan Raya bermaksud menawarkan sapi, kemudian terdakwa mengatakan bawa saja sapi tersebut ke rumah. Sekitar pukul 10.00 wita terdakwa pergi ke rumah saksi NENI di Desa Aedan Raya dan sempat berbincang bersama saksi NENI di teras rumah, kemudian sekitar pukul 11.00 wita datang orang yang menjual sapi kepada terdakwa lalu terdakwa menuju lorong belakang rumah saksi NENI, kemudian terjadi transaksi jual beli sapi tersebut dengan terdakwa membeli dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada pukul 13.00 wita terdakwa menghubungi saksi IRMAN menawarkan sapi kepada saksi IRMAN, lalu sekitar pukul 13.00 wita terdakwa datang mengendarai kendaraan bermotor dan diikuti mobil pick up warna putih yang membawa sapi, kemudian di depan rumah saksi IRMAN terdakwa menjual sapi tersebut kepada saksi IRMANdengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Bahwaterdakwamendatangisaksi IRMAN 2 (dua) harisetelahmenjualsapitersebutdenganmaksudmenukarsapi yang dibeliolehsaksi IRMAN dengansapimiliksaksi FARID. Kemudianbeberapaharisetelahnyasaksi korban NASRUDIN memberitahusaksi IRMAN bahwasapinyatelahdicurioleh orang, kemudiansaksi IRMAN memberitahukanbahwatelahmembelisapidariterdakwasehargaRp. 8.000.000,- (delapanjuta rupiah) yang sudahditukarkandengansapimiliksaksi FARID, kemudiansaksi IRMAN mengantarsaksi korban untukmelihatsapitersebutdimanasapiitusesuaidengansapimiliksaksi korban yang dijualterdakwa.
- Bahwa sapi betina warna bulu merah tua yang dijual oleh terdakwa adalah milik saksi korban NASRUDIN berdasarkan Surat Keterangan Ternak Hewan Sapi Nomor 01/SKTHS/KDP.KM.KPM/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pande, Kec. Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatanpara terdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal480 ke-2 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya