Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN PRG MOH. RIVANI Kepala Kepolisian Negara RI Cq. Kepala Kepolisian Resort Parimo Cq. Satuan Reserse Narkoba Parimo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN PRG
Tanggal Surat Senin, 07 Jan. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOH. RIVANI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara RI Cq. Kepala Kepolisian Resort Parimo Cq. Satuan Reserse Narkoba Parimo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;------------------
  2. Menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka atas diri Pemohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;-------------------
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon;----------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan Termohon agar mengembalikan barang sitaan berupa uang sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) kepada Pemohon;------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polres Parigi Moutong;--------------------------
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.501.000.000,-(lima ratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;------------------
  7. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Parigi berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya